Type to search

Story

Sah! MA Putuskan Merek “Bensu” Milik Benny Sujono, Bukan Ruben Onsu

Sengketa Ayam Geprek Bensu Ruben Onsu vs Benny Sujono

Nama Ruben Onsu menjadi trending topik di media sosial karena kasus sengketa merek “Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu.”  Trending topik ini dipicu oleh ditolaknya gugatan Kasasi Ruben dalam kepemilikan “Bensu”.

Sebelumnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke MA untuk permintaan sebagai pemilik tunggal “Bensu”. Dengan begitu, ia juga meminta I Am Geprek Bensu tidak lagi memakai kata Bensu. Pengadilan Niaga menolak permintaan ini.

Namun, Ruben mengajukan kasasi pada 23 April. Hasilnya, MA menolak tuntutannya pada 20 Mei 2020.

PT Ayam Geprek, pemilik resto I Am Geprek Bensu ini sendiri adalah milik Benny Sujono. Nama ini juga menjadi ‘Bensu’ saat disingkat. 

Kronologi Kerjasama Benny Sujono dan Ruben Onsu

Keluarga Geprek Bensu Ruben Onsu

Siapa sangka, ternyata kronologi awal dari merek ‘bensu’ ini terjadi sejak mereka Benny dan Ruben Onsu bekerja sama.

PT Ayam Geprek Bensu sudah masuk sejak Maret 2017. Kemudian Ruben Onsu masuk menjadi duta bisnis atau brand ambassador pada Mei 2017. Empat bulan setelah bergabung ke dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim bahwa kata ‘Bensu’ adalah nama singkatan nya.

Ruben mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, 23 Agustus 2019. Namun hakim menolak seluruh gugatan pemohon bernama lengkap Ruben Samuel Onsu pada 13 Januari 2020.

Sebaliknya, Majelis Hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono. Hakim sekaligus menyatakan bahwa  PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.

Hakim juga menyatakan pembatalan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yaitu 6 merek dagang ayam Geprek Bensu.

Baca Juga :  Viral Pemilik Apartemen Kaget, Apartemennya Kosong Tapi Selalu Berisik Tiap Malam. Ternyata Ini Yang Terjadi

Meski begitu, pihak Ruben Onsu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020. Namun, lagi- lagi majelis hakim menolak gugatan Ruben Onsu dengan keputusan pada 20 Mei 2020 lalu.

Terkait dengan keputusan MA ini, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan, berharap Ruben Onsu, dapat menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini.

“Kami sangat bersyukur, silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan RO (Ruben Onsu),” ungkap Kurniawan.

Sebelumnya Ruben juga berselisih dengan nama ‘Bensu’ di gerai kuliner untuk bisnis bengkel susu yang didaftarkan oleh Jessy Handalim pada 2018. Namun dikabarkan bahwa Ruben dan Jessy menyelesaikan masalah sengketa secara kekeluargaan.

Comments

comments

Tags:
0 Shares
Share via
Copy link
Powered by Social Snap