Type to search

Perlu Tahu

Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN dari Situs Resmi

Cara klaim listrik gratis PLN

Secara resmi pemerintah merealisasikan program listrik gratis 3 bulan untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA (listrik gratis PLN). Sedangkan untuk pelanggan 900 VA subsidi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen yagn berlaku mulai April, Mei, dan Juni 2020.

Namun bagaimana untuk pengguna listri prabayar untk dua kategori tersebut alias pengguna token? Jangan khawatir, karena pelanggan bisa melakukan klaim token listrik gratis PLN melalui dua cara, yaitu via WhatsApp di nomor 08122-123-123 dan situs resmi www. pln.co.id.

Klaim token gratis sudah bisa dilakukan mulai hari ini melalui website resmi PLN di www.pln.co.id. Sedangkan untuk klai, via WhatsApp baru akan mulai 6 April 2020 mendatang.

“Untuk nomor WhatsApp memang hari ini mendapatkan laporan sedikit bermasalah, bukan dari pihak PLN-nya, tapi dari pihak WhatsApp yang sedang meng-upgrade servernya, karena memang traffic-nya akan sangat tinggi,” jelas Darmawan, Jumat (4/4/2020). 

Cara Klaim Token Gratis PLN

Untuk pelanggan pelanggan 450 VA dan 900 VA (subsidi), berikut cara mengklaim token listrik gratis melalui laman resmi atau PLN online :

Buka laman www.pln.co.id yang kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id, lalu masuk ke menu pelanggan. Kemudian, langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.

Baca Juga :  Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien CoronavMenurut MUI, NU dan Kementerian Agama

Masukkan ID pelanggan/ nomor meteran. Kemudian token listrik gratis akan tampil di layar.

Pelanggan dapat memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran sesuai dengan ID pelanggan.

Cara Mengecek Status Subsidi di Struk Tagihan Listrik

Pertanyaannya, bagaimana cara pelanggan golongan 900 VA bisa mengetahui apakah tergolong kelompok subsidi atau tidak? Mudah saja, caraya yaitu dengan mengecek struk tagihan atau token listrik yang sebelumnya sempat dibayarkan.

Cobalah untuk memeriksa struk pembelian token listrik. Jika di dalam struk tercantum tlisan kode R1M, maka ia termasuk ke dalam golongan pelanggan mampu atau non subsidi. Dengan demikian, pelanggan tidak termasuk yang memperoleh diskon 50 persen atau listrik gratis.

Hal yang sama juga berlaku pada pelanggan pasca bayar golongan 900 VA.

Jika ada kode huruf M, berarti termasuk kategori pelanggan mampu. Sebaliknya, jika hanya kode R1 maka termasuk kategori bersubsidi.

“Pelanggan pascabayar kalau dilihat struknya ada R1M, mampu, ini non-eligible mendapatkan insentif pemerintah sampai saat ini,” katanya.

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk melakukan kebijakan ini, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun.

Semoga saja kebijakan ini bisa membantu perekonomian masyarakat yang sudah terdampak Covid-19.

Baca Juga :  Tes Kepribadian : Kalau Pandemi Covid-19 usai, Kemana Destinasi Liburan Impianmu?

Comments

comments

Tags:

You Might also Like

0 Shares
Share via
Copy link
Powered by Social Snap