Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien CoronavMenurut MUI, NU dan Kementerian Agama
Virus Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia membuat banyak pihak semakin khawatir. Bila awalnya virus ini hanya merebak di Wuhan, Cina, kini sudah ratusan negara ikut terjangkit virus corona.
Di Indonesia sendiri, jumlah kasus positif Corona sudah menyentuh angka lebih dari 1000 kasus dengan jumlah meninggal dunia lebih dari 100. Wabah ini disebut belum mencapai masa puncaknya di Indonesia.
Saat seseorang terjangkit dengan Covid-19, maka virus akan dengan cepat menyebar melalui kontak anggota tubuh. Itulah mengapa jenazah pasien corona akan mendapatkan perlakuan khusus agar virus tidak menular terhadap pengurusnya.
Namun, masyarakat Indonesia sendiri masih banyak yang belum paham tata cara mengurus jenazah pasien Covid-19 yang aman. Kebingungan ini membuat beberapa lembaga Islam seperti MUI, NU, dan Kementerian Agama akhirnya menerbitkan beberapa protokol.
Protokol ini sekaligus panduan agar masyarakat memahami tata cara mengurus jenazah pasien corona yang baik dan benar. Seperti HaloGeet himpun dari berbagai sumber, berikut ulasan HaloGeet.com untuk tata cara mengurus jenazah pasien Covid-19 menurut NU, MUI, dan Kementerian Agama.
Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona menurut Kementerian Agama
Tata cara mengurus jenazah pasien Covid-19 menurut Kementerian Agama adalah dengan memperhatikan beberapa langkah seperti mengurus jenazah, salat jenazah, hingga cara menguburkan.
Langkah- langkah tersebut tertuang dalam aturan yang perlu petugas pemakaman lakukan antara lain :
- Harus Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, serta masker. Seluruh bagian baju pelindung yang dipakai wajib ditaruh di tempat terpisah dari tempat pakaian biasa
- Petugas tidak makan, minum, merokok, atau memegang wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, serta zona di tempat yang dekat dengan jenazah penderita Covid-19.
- Petugas harap dapat menjauhi kontak langsung dengan darah ataupun cairan tubuh jenazah penderita corona Covid-19.
- Diharapkan petugas membersihkan tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer berbahan alkohol. Bila terdapat cedera, maka harus menutup dengan plester ataupun perban tahan air.
- Jauhi sebisa mungkin dengan benda tajam yang bersinggungan dengan jenazah.
Setelah memahami langkah tersebut, maka sebelum mengurus jenazah hendaknya jenazah tidak dimandikan, namun langsung dishalatkan. Imbauan dari Kementerian Kesehatan dan dari rumah sakit serta Kementerian Agama menekankan agar yang beragama Islam dishalatkan di rumah sakit terkait.
Apabila ingin dishalatkan di masjid, maka masjid harus dilakukan pemeriksaan sterilisasi sebelum dan sesudah shalat secara menyeluruh.
Setelah sholat jenazah, tata cara penguburan atau kremasi jenazah adalah lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang untuk sumber minum.
Lokasi penguburan juga harus berjarak minimal 500 meter dari tempat tinggal masyarakat. Untuk kedalaman, jenazah harus terkubur dengan kedalaman 1,5 meter, dan tertutup dengan tanah setinggi satu meter.
Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona menurut NU
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) turut memberikan protokol cara mengurus jenazah pasien Covid-19. LBM PBNU menekankan bahwa pemandian jenazah tidak perlu kita paksakan dalam keadaan darurat.
Pertimbangannya adalah agar virus tidak menyebar dan menulari orang lain. Namun bila terpaksa memandikan, maka sebagai dispensasinya hanya disiram dan di tayamumkan jenazah.
Upaya dispensasi ini sendiri berdasarkan pandangan pada penjelasan Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab AL-Fiqhu ‘alal Mazhahibil Arba’ah, “Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok.” (Al-Juza’iri, 1996: I/476).
Namun untuk masalah shalat jenazah hingga menguburkan, NU tidak mengeluarkan himbauan khusus cara mengurusnya. Sehingga anjurannya kurang lebih sama dengan yang pemerintah sarankan, yaitu mentayamumkan dan tak perlu memandikan.
Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona menurut MUI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut bergerak cepat untuk memberikan fatwa cara mengurus jenazah pasien corona. MUI akan menggelar rapat secara online dengan menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
Sebelum pandemi ini mewabah, MUI ini sendiri menerbitkan fatwa pengurusan jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) dalam keadaan darurat, seperti halnya kejadian gempa tsunami Aceh 2004 silam.
Namun karena berbeda bencana, maka cara yang terkait adalah cara memandikan dan menshalatkan sebagai berikut :
- Memandikan dan mengkafani
a. Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum dikuburkan.
b. Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.
- Mayat boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak disalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).
Demikian tata cara penguburan jenazah virus corona/ Covid-19. Semoga saja wabah ini segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti biasa lagi.